PENGETAHUAN PRAKTIK MANDIRI BIDAN TENTANG IZIN PRAKTIK BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NO. 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN

Penulis

Kata Kunci:

Izin Praktik Dan Undang-Undang

Abstrak

Izin adalah salah satu instrumen bagi pemerintah sebagai sarana yuridis untuk mengendalikan tingkah laku para warganya, dengan pemberian izin pemerintah memperkenankan orang yang memohon untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu yang sebenarnya di larang, perizinan tenaga kesehatan dapat ditujukan untuk mengarahkan atau mengendalikan aktivitas-aktivitas tertentu dalam hal ini izin praktik, Praktik Mandiri Bidan yang ada di provinsi Sulawesi Tengah yaitu 108 unit dan Kota Palu yaitu 25 unit. Tujuan penelitian ini Untuk mencari tahu bagaimana pengetahuan paktik mandiri bidan tengtang izin praktik. Metode penelitian ini adalah Penelitian deskriptif dalam bentuk quisioner yaitu mengambil 12 unit PMB di sajikan tabel distributive pengetahuan di sertai dengan narasi. Berdasarkan data yang di dapatkan hasil pada Bidan yang memiliki PMB ini menunjukan pengetahuan tentang izin praktik sebagian besar cukup dan kurang. Kesimpulan dari hasil pengkajian penelitian ini yaitu sebaian besar Praktik Mandiri Bidan yang ada di Kota Palu memiliki pengtahuan cukup dan kurang. Hasil penelitian di temukan karena kurangnya pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Dan Pemerintah Daerah.(Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten Dan Organisasi Profesi yaitu Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Unduhan

Diterbitkan

2021-03-31

Cara Mengutip

Ni Made Rosiyana. (2021). PENGETAHUAN PRAKTIK MANDIRI BIDAN TENTANG IZIN PRAKTIK BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NO. 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN. Jurnal Bidan Cendrawasih Palu, 3(1), 33–43. Diambil dari https://jurnal.akbidpalu.top/index.php/jbcp/article/view/26

Terbitan

Bagian

Artikel